
Pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2020 Pukul 14.30 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap Sdr. AS (40) di pinggir Jl. Yosudarso XV Kota Palangka Raya karena tertangkap tangan membawa narkotika diduga jenis shabu dengan berat bruto kurang lebih 10 Gram, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di Jl. Yosudarso XV Kota Palangka Raya sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Kemudian Tim Penyelidikan BNN Kota Palangka Raya dan Bidang Pemberantasan BNN Prov. Kalteng yang dipimpin langsung oleh Kepala BNN Kota Palangka Raya AKBP Miga Nugroho, S.H melakukan penyelidikan dan pada saat dilakukan penyelidikan di Jl. Yosudarso XV tersebut ada di curigai 1 orang laki – laki yang turun dari mobil dan mengambil sesuatu di bawah pohon ketapang. Kemudian Tim Penyelidikan Seksi Pemberantasan dan Bidang Pemberantasan BNN Prov. Kalteng langsung melakukan penangkapan terhadap orang tersebut dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga setempat dan ditemukan barang bukti berupa 2 Paket Besar narkotika diduga jenis shabu dengan berat keseluruhan setelah ditimbang dengan berat bruto kurang lebih 10 Gram.
Berdasarkan keterangan Sdr. AS (40) bahwa narkotika diduga jenis shabu tersebut di pesan dari Sdr. I yang merupakan warga binaan Lapas Narkotika Kelas III Kasongan melalui komunikasi Via handphone dan kemudian setelah itu Sdr. AS (40) melakukan transfer uang sebesar 11 juta via BRI Link di Jl. Temanggung Tilung. Kemudian menurut keterangan Sdr. AS (40) Shabu tersebut rencana akan dia konsumsi dan diedarkan kepada orang yang memesannya di Kota Palangka Raya.