Tugas Pokok BNN
Tugas BNN Kota Palangka Raya:
BNN Kota Palangka Raya mempunyai tugas melaksanakan tugas BNN dalam wilayah Kota/Kabupaten.
Adapun Tugas BNN adalah:
- menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika danPrekursor Narkotika;
- meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
- memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- memantau, mengarahkan, dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- melakukan kerja sama bilateral dan multilateral, baik regional maupun internasional, guna mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan PrekursorNarkotika;
- mengembangkan laboratorium Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
- membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang.
Fungsi BNN Kota Palangka Raya:
Dalam melaksanakan tugasnya, BNN Kota Palangka Raya menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang selanjutnya disebut P4GN dalam wilayah Kota Palangka Raya;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, dan pemberantasan dalam wilayah Kota Palangka Raya;
- pelaksanaan layanan hukum dan kerja sama dalam wilayah Kota Palangka Raya;
- pelaksanaan koordinasi dan kerja sama P4GN dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah Kota Palangka Raya;
- Pelayanan administrasi BNNK; dan
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan BNNK.