Skip to main content
Pemberantasan

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Dibaca: 11 Oleh 26 Mar 2020Desember 17th, 2020Tidak ada komentar
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Pada Hari SELASA tanggal 24 Maret 2020 Skj. 08.30 WIB, telah dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu yang disita dari Tersangka Saudara AGUS SETIAWAN als AGUS bin ABDUL KARIM.

Barang bukti narkotika jenis shabu tersebut yang disita dari Tersangka Saudara AGUS SETIAWAN als AGUS bin ABDUL KARIM pada penyitaan awal berupa 2 (dua) Paket Kristal Narkotika Jenis Shabu yang ditimbang secara keseluruhan dengan berat bruto kurang lebih 10,66 Gram.

Kemudian disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium di Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI di Bogor sebanyak 2 (dua) Paket Kristal Narkotika Jenis Shabu yang ditimbang secara keseluruhan dengan berat bruto kurang lebih 0,83 Gram dan disisihkan untuk kepentingan pembuktian persidangan sebanyak 2 (dua) Paket Kristal Narkotika Jenis Shabu yang ditimbang secara keseluruhan dengan berat bruto kurang lebih 0,90 Gram.

Kemudian dari barang bukti narkotika yang telah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan kepentingan pembuktian persidangan didapat sisanya sebanyak 2 (dua) Paket Kristal Narkotika Jenis Shabu yang ditimbang secara keseluruhan dengan berat bruto kurang lebih 9,81 GramĀ  selanjutnya untuk dimusnahkan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Nomor : TAP – 519 / 0.2.10 / Enz.1 / 03 / 2020, tanggal 05 Maret 2020 tentang Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu ini disaksikan oleh Tersangka Saudara AGUS SETIAWAN als AGUS bin ABDUL KARIM dan INSTANSI TERKAIT serta PARA WARTAWAN MEDIA CETAK dan ELEKTRONIK. Pemusnahan 2 (dua) Paket Kristal Narkotika Jenis Shabu yang ditimbang secara keseluruhan dengan berat bruto kurang lebih 9,81 Gram dilakukan dengan cara dicampur dan diaduk dengan larutan kimia pembersih lantai kemudian setelah dicampur dan diaduk secara merata dan menyeluruh, sisa pemusnahan narkotika jenis shabu tersebut dibuang kedalam tanah sedalam kurang lebih 2 (dua) meter kemudian dikubur dengan tanah.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu yang dilaksanakan oleh Seksi Pemberantasan BNN Kota Palangka Raya ini merupakan pelaksanaan serangkaian penyidikan tindak pidana narkotika dan salah satu bentuk komitmen BNN Kota Palangka Raya dalam memberantas narkotika di Kota Palangka Raya dan dalam rangka mendukung program Zona Integritas (ZI) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel